Tasikmalaya — Menghormati perbedaan tidak berarti harus meninggalkan keyakinan sendiri. Pesan inilah yang mengemuka dari pengalaman Ahsan Jamet Hamidi, Sekretaris Jenderal Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), setelah menghadiri Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16–17 Oktober 2026.
Kehadiran Ahsan, yang juga merupakan Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Legoso, Tangerang Selatan, menjadi kesempatan untuk mengenal secara langsung kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah. Kunjungan ini berlangsung di tengah munculnya penolakan terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah yang kemudian mendorong ICRP bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) menyampaikan pernyataan sikap pada 17 Oktober 2026.
Dalam pernyataan tersebut, Task Force KBB meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjamin hak konstitusional warga negara, memastikan kegiatan berlangsung aman, serta mencegah intimidasi dan tindakan diskriminatif. Pernyataan ini juga diberitakan oleh Suara.com.
Bagi ICRP, memahami persoalan kebebasan beragama tidak cukup hanya melalui pernyataan atau perdebatan. Pengalaman langsung, dialog, dan kesediaan mengenal kehidupan komunitas yang berbeda juga penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh.
Menyaksikan Langsung Kehidupan Keagamaan Ahmadiyah
Dalam tulisannya berjudul Orang Muhammadiyah di Jalsah Salanah Ahmadiyah, Ahsan menceritakan pengalamannya mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari makan bersama, salat berjemaah, hingga ceramah dan pengajian keagamaan.
Ia menggambarkan suasana kegiatan yang sederhana, ramah, dan tertib. Panitia menyambut peserta dengan baik, konsumsi memanfaatkan pangan lokal, sementara kebersihan lingkungan, termasuk toilet dan pengelolaan sampah, mendapat perhatian.
Pengalaman tersebut memberikan kesan positif baginya. Ahsan juga melihat bahwa materi ceramah yang diikutinya banyak berbicara tentang ketakwaan, rasa syukur, amal kebaikan, serta kepedulian terhadap anak yatim, fakir miskin, dan orang-orang yang sedang tertimpa musibah.
Dalam pengamatannya, pesan-pesan tersebut berpusat pada pembinaan diri, hubungan dengan Tuhan, dan hubungan baik dengan sesama manusia. Ia tidak menemukan ajakan untuk menyerang kelompok lain dalam ceramah yang didengarnya.
Pengalaman ini memperlihatkan bahwa mengenal sebuah komunitas secara langsung dapat memberikan perspektif yang lebih luas daripada sekadar membentuk penilaian berdasarkan kabar atau prasangka.
Hak Beribadah dengan Aman adalah Hak Bersama
Di balik pengalaman yang positif tersebut, Ahsan merefleksikan persoalan yang lebih mendasar: mengapa sebagian komunitas keagamaan dapat menyelenggarakan pengajian dengan relatif tenang, sementara komunitas lain masih harus menghadapi kekhawatiran akan gangguan, ancaman, atau pembubaran?
Menurutnya, rasa aman dalam menjalankan kegiatan keagamaan merupakan sesuatu yang sewajarnya dapat dinikmati setiap warga negara. Hak tersebut tidak semestinya bergantung pada besar-kecilnya jumlah anggota suatu kelompok ataupun penerimaan kelompok lain terhadap keyakinannya.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan perlindungan kebebasan beragama dan beribadah. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus memastikan setiap tindakan pembatasan dilaksanakan berdasarkan hukum.
Perbedaan keyakinan, penafsiran, dan praktik keagamaan memang merupakan kenyataan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perbedaan itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan.
Tetap Teguh dalam Keyakinan, Terbuka Menghormati Sesama
Salah satu pesan terpenting dari pengalaman Ahsan adalah bahwa menghormati komunitas lain tidak mengharuskan seseorang meninggalkan keyakinan atau organisasi keagamaannya sendiri.
Ia tetap nyaman berkiprah di Muhammadiyah. Pada saat yang sama, ia merasa dapat menghormati Jemaat Ahmadiyah setelah menyaksikan langsung kehidupan dan kegiatan keagamaan mereka.
Sikap tersebut menjadi pengingat bahwa persaudaraan sebagai sesama warga negara tidak harus dibangun melalui keseragaman keyakinan. Seseorang dapat tetap teguh pada kepercayaannya, sembari memberikan ruang bagi orang lain untuk menjalankan ibadah dan kehidupannya dengan aman.
Bagi ICRP, pengalaman ini membawa pesan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan membangun kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai, menghormati martabat manusia, dan menjunjung tinggi hak yang setara.
Mengenal secara langsung kehidupan komunitas lain juga membuka kesempatan untuk mengoreksi prasangka dan membangun kepercayaan. Apa yang semula dianggap asing atau mengkhawatirkan dapat dipahami secara lebih jernih ketika orang bersedia hadir, mendengarkan, dan belajar.
Pengalaman Ahsan di Jalsah Salanah Ahmadiyah Tasikmalaya menegaskan satu pesan sederhana: kita tidak harus memiliki keyakinan yang sama untuk saling menghormati. Justru ketika perbedaan hadir, komitmen terhadap kemanusiaan, konstitusi, dan kehidupan bersama diuji.
Konstitusi harus melindungi semua warga negara. Kerukunan harus memberi ruang bagi perbedaan. Dan kehidupan berbangsa yang damai hanya dapat tumbuh ketika setiap orang merasa aman untuk menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.
ICRP Online | Indonesian Conference on Religion and Peace