Catur Mukti Nugroho: Jangan Biarkan Hari Anak Berhenti Sebagai Seremoni
Saksikan selengkapnya di ICRP TV https://www.youtube.com/watch?v=kRcULme3eM0&t=154s
Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli tidak boleh hanya dimaknai sebagai agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, Hari Anak Nasional harus menjadi momentum refleksi sekaligus pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk mengevaluasi sejauh mana hak-hak anak benar-benar telah dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Catur Mukti Nugroho, Fasilitator Forum Anak Jakarta Timur, dalam Podcast ICRP TV memperingati Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026.
Menurut Catur, Hari Anak Nasional merupakan wujud komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ratifikasi tidak berhenti pada penandatanganan sebuah kesepakatan internasional, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi kebijakan, program, serta perlindungan nyata bagi seluruh anak Indonesia.
“Hari Anak Nasional bukan hanya simbol ataupun seremoni. Momentum ini harus menjadi ruang refleksi bagi negara dan seluruh masyarakat untuk melihat kembali apakah hak-hak anak benar-benar telah dipenuhi,” ujar Catur.
Ia menilai selama ini peringatan Hari Anak sering kali identik dengan lomba, hiburan, atau kegiatan seremonial semata. Padahal, makna yang jauh lebih penting adalah mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terhadap janji konstitusional dalam memenuhi hak anak.
Menurutnya, refleksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga kepada orang tua, keluarga, sekolah, media, dan masyarakat. Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Catur juga mengingatkan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yang dihadapi anak Indonesia, salah satunya masih adanya anak yang belum memiliki akta kelahiran sebagai identitas hukum. Kondisi tersebut berdampak pada akses anak terhadap pendidikan, pelayanan publik, serta perlindungan negara.
Di sisi lain, tantangan perlindungan anak semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Menurutnya, ruang aman anak kini semakin menyempit. Ancaman tidak hanya hadir di lingkungan rumah dan sekolah, tetapi juga di ruang digital melalui perundungan, eksploitasi, maupun berbagai bentuk kekerasan berbasis teknologi.
Karena itu, Catur menegaskan bahwa Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap perlindungan anak. Ia mengajak setiap orang dewasa untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan kekerasan atau pelanggaran hak anak, melainkan menjadi bagian dari solusi dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Menurut Catur, anak juga harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Mereka perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka, sekaligus memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensi yang dimiliki.
“Bagi saya, Hari Anak Nasional adalah momentum untuk mengingatkan seluruh bangsa bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Anak bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi pemilik masa depan Indonesia yang harus dipastikan hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.
Menutup pandangannya, Catur berharap peringatan Hari Anak Nasional tidak berhenti pada kegiatan simbolik setiap tahun, tetapi mampu melahirkan langkah-langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak, memperluas ruang partisipasi anak, serta memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan penuh penghargaan terhadap hak-haknya.