Saksikan selengkapnya di ICRP TV https://www.youtube.com/watch?v=zYOaJXSqCNE&t=423s
Jakarta – Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyampaikan apresiasi atas penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Momentum bersejarah tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian perayaan HUT ke-26 ICRP yang mengusung tema “Merawat Keberagaman, Mewarisi Peradaban”, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penghormatan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan.
Dalam perayaan tersebut, Ketua Umum ICRP yang juga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh komunitas penghayat kepercayaan atas lahirnya Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, pengakuan negara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang dibangun di atas keragaman.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keragaman agama, kepercayaan, bahasa, dan budaya merupakan modal sosial, spiritual, bahkan politik bagi Indonesia untuk terus maju. Ia menilai kerukunan merupakan DNA bangsa Indonesia yang harus terus dirawat melalui ruang-ruang perjumpaan, pendidikan, dan kolaborasi lintas iman maupun lintas kepercayaan.
“Selamat kepada sahabat-sahabat dari kepercayaan atas pengakuan pemerintah melalui Hari Kepercayaan. Keragaman adalah modal bangsa, dan kerukunan merupakan DNA Indonesia yang harus terus kita perkuat,” demikian pesan Abdul Mu’ti dalam dialog HUT ke-26 ICRP.
ICRP memandang bahwa penetapan Hari Kepercayaan bukan sekadar penambahan kalender nasional, melainkan simbol hadirnya negara dalam memberikan penghormatan terhadap perjalanan panjang masyarakat penghayat kepercayaan yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan dan kesetaraan hak sebagai warga negara.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Restu Gunawan, perwakilan Kementerian Kebudayaan, menjelaskan bahwa lahirnya Hari Kepercayaan merupakan tindak lanjut atas aspirasi panjang komunitas penghayat yang telah disampaikan sejak tahun 2005. Menurutnya, Kementerian Kebudayaan bersama pemerintah memproses aspirasi tersebut hingga akhirnya ditetapkan secara resmi.
Restu Gunawan berharap penetapan Hari Kepercayaan memberikan dampak nyata bagi kehidupan para penghayat dalam menjalankan keyakinannya. Ia juga mengakui masih terdapat tantangan berupa praktik perundungan (bullying) dan diskriminasi yang dialami sebagian komunitas penghayat di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah terus melakukan advokasi dan memandang penetapan Hari Kepercayaan sebagai awal dari agenda yang lebih besar, yaitu memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi para penghayat kepercayaan.

Sementara itu, Engkus Ruswana, Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), menyebut penetapan Hari Kepercayaan sebagai tonggak sejarah setelah perjuangan panjang masyarakat penghayat selama puluhan tahun. Ia menjelaskan bahwa MLKI saat ini menaungi sekitar 150 organisasi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia yang terus memperjuangkan pengakuan, kesetaraan, serta pelestarian nilai-nilai luhur Nusantara.
Menurut Engkus, meskipun berbagai kemajuan telah dicapai, termasuk pengakuan administrasi kependudukan dan pendidikan kepercayaan di sekolah, masyarakat penghayat masih menghadapi stigma sosial serta hambatan birokrasi dalam berbagai layanan publik. Karena itu, ia berharap penetapan Hari Kepercayaan menjadi langkah awal menuju kesetaraan yang lebih utuh, termasuk adanya keberpihakan negara agar masyarakat penghayat dapat memperingati hari bersejarah tersebut secara layak.

Dalam forum yang sama, Ratu Emalia Wigarningsih Djatikusumah dari komunitas Sunda Wiwitan menyampaikan bahwa pengakuan negara terhadap Hari Kepercayaan membawa harapan baru bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk semakin diterima sebagai bagian utuh dari bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai kepercayaan leluhur mengajarkan penghormatan kepada Tuhan, sesama manusia, dan alam sebagai satu kesatuan kehidupan yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang. Semangat tersebut, menurutnya, sejalan dengan cita-cita Indonesia yang menghargai keberagaman sebagai kekuatan bangsa.
Bagi ICRP, penetapan Hari Kepercayaan merupakan buah dari perjalanan panjang berbagai elemen bangsa dalam memperjuangkan kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Selama lebih dari dua dekade, ICRP secara konsisten membangun ruang dialog lintas agama, komunitas adat, dan penghayat kepercayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan persaudaraan kebangsaan.
Melalui momentum ini, ICRP mengajak seluruh masyarakat Indonesia menjadikan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan hanya sebagai simbol pengakuan negara, tetapi juga sebagai pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas semangat Bhinneka Tunggal Ika, di mana setiap warga negara, apa pun agama maupun kepercayaannya, memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab yang sama dalam merawat persatuan dan membangun peradaban bangsa.